Kapolres Pagaralam Imbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Debt Collector Lakukan Kekerasan
Kapolres Pagaralam mengimbau masyarakat melapo jika menemukan aksi debt collector yang melakukan kekerasan.-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Peristiwa oknum polisi yang menembak dan menusuk debt colector yang hendak merampas kendaraan secara paksa mendapat perhatian dari seluruh jajaran kepolisian termasuk Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi bila menemukan debt collector yang melakukan pengancaman serta kekerasan.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk menjelaskan di Kota Pagaralam saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kekerasan atau pengancaman tersebut.
Juga belum ada laporan apabila ada debt collector main paksa mengambil kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat.
BACA JUGA:Hindari Balap Liar, Polres Bekerja Sama dengan Pihak Lain Adakan Drag Race
Jika menemukan hal itu untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kita selalu melakukan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan seorang debt collector, selain memiliki sertifikasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen di antaranya surat dari dealer, surat vidusia.
Jika kendaraan tersebut bermasalah, maka harus ada keputusan dari pengadilan serta identitas dari debt collector tersebut harus jelas.
BACA JUGA:Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
“Data-data itu akan kita minta langsung dari dealer sebagai kreditor. Itu dokumen yang harus dilengkapi oleh debt collector. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan,’’ tandasnya.
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kepolisian apabila mengalami ada debt collector menarik paksa meski mengetahui bahwa mobil yang dibelinya tersebut dokumennya tidak lengkap.
Sebagaimana diketahui Oknum polisi Aiptu FN yang melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector di Palembang dengan cara melakukan penembakan.
Akhirnya dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polda Sumsel atas kasus yang terjadi tersebut, yang mengakibatkan kedua korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.