Sertifikat Palsu, Pria di Palembang Ini Tertipu Pembelian Rumah

Norman Ihsan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang terkait penipuan yang dialaminya, Kamis (2/11/2023).--Kurniawan

PALEMBANG - Seorang pria di Palembang harus menelan pil pahit, lantaran menjadi korban penipuan dalam hal pembelian rumah dengan seorang wanita.

Pasalnya Norman Ihsan (39) warga Jalan Sikam, Lorong Sikam 2, Kecamatan Kalidoni Palembang menerima sertifikat rumah palsu dalam jual beli rumah tersebut. 

Hal ini diketahui pelapor kalau sudah menjadi korban penipuan saat melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. 

Atas kejadian itu Norman melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (2/11/2023). 

BACA JUGA:Lolos Tingkat Kabupaten SDN 13 Lahat Siap Bersaing Di Lomba Sekolah Sehat, Ini Persiapannya

Menurutnya, peristiwa berawal saat temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidomulyo, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

"Teman saya menawarkan tanah milik terlapor, di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darussalam, Kecamatan Kalidoni Palembang," terangnya. 

Kemudian, ia langsung ke rumah terlapor dan disana mendapatkan penjelasan mengenai tanah yang akan dijual. "Setelah mendapatkan penjelasan, terlapor menjual tanahnya seharga Rp25 juta," akunya.

Kemudian terlapor ini meminta untuk DP uang Rp10 juta berdalih untuk membayar kuliah anaknya. Setelah itu, pelapor berminat dan beberapa lama setelah itu terlapor mengirimkan nomor induk sertifikat tanah seluas 2 hektar," paparnya. 

BACA JUGA:4 Komoditas Pangan Ini Cocok Ditanam Di Muratara, Nomor 3 Tanamannya Tidak Rewel

Setelah itu, terlapor menelpon pelapor hingga mendatangi rumah pelapor dan terjadilah transaksi dalam jual beli tanah dengan memberikan DP Rp10 juta pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 07.44 WIB. 

Kemudian besoknya 30 Juli 2023, terlapor ini menawarkan sebuah rumah. "Dia menawarkan rumah, katanya daripada membeli tanah mending membeli rumah," tambahnya.

Untuk harga Rp100 juta dan meminta DP Rp30 juta dan sisanya bisa dicicil setiap bulannya. "Saya kemudian mengecek rumah itu, dan menanyakan sertifikat rumah dan terlapor beralasan sertifikat berada di tempat kakaknya yang berada di daerah Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin," urainya. 

Beberapa hari kemudian terlapor datang bersama anaknya dengan membawa sertifikat rumah. "Setelah itu dia meminta uang Rp20 juta dan di tambah uang DP sebelumnya menjadi Rp30 juta," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan