Operasi Pekat Musi 2024 Berakhir, Polrestabes Palembang Ungkap 96 Kasus Dengan Menangkap 110 Tersangka

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka.--Kurniawan

"Kita tegaskan bahwa penegakan hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan juga termasuk tersangka yang usianya masih di bawah umur akan dikenakan sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Gelar Rapat Koordinasi, Kapolda Sumsel: Antisipasi Perlintasan Kereta Api Titik Utama Kemacetan

BACA JUGA:Ungkap 21 Kasus Dalam Operasi Pekat Musi 2024, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Membawa dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Kemudian membawa senjata tajam di ancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun, penganiayaan hukuman 5 tahun.

Cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, tersangka narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Para tersangka ini, dari data yang kita himpun melakukan aksi kejahatannya pada malam hari mulai pukul 22.00 wib hingga menjelang subuh," bebernya.

BACA JUGA:Wah! Ada Dialog Publik di Mapolda Sumsel, Begini Tujuannya

BACA JUGA:Kapolres Lahat Ikut Tanam Cabe dalam Program Macak, Ini Pesan Disampaikannya

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di luar rumah, di jalanan. Jaga keamanan, keselamatan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan.

Bahkan juga hindari menggunakan barang-barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku menjalankan aksinya.

"Kita meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandas Kombes Pol Harryo.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan