https://palpres.bacakoran.co/

Jalintim Palembang-Betung Diberlakukan Satu Arah, Truk Dilarang Melintas!

Jalintim Palembang-Betung mulai hari ini diberlakukan satu arah sebagai evaluasi dari kemacetan di ruas jalan tersebut--Sumber: Youtube/Bid TIK Sumsel

Para petugas PJR ini nantinya akan memberikan arahan para pengumudi dari arah Jambi menuju Palembang.

Seperti diketahui, kemacetan total di Jalintim Palembang-Betung terjadi sejak dua hari terakhir.

BACA JUGA:Safari Ramadan 2024 Resmi Berakhir, Pj Gubernur Sumsel Berharap Hal ini

Kemacetan sudah terjadi sebelum komplek perkantoran Pemkab Banyuasin hingga simpang Betung.

Kemacetan tersebut dikarenakan karena padatnya kendaraan pada arus mudik lebaran 2024 ini.

Belum lagi kendaraan berat yang kesulitan menanjak di jalur lintas timur sumatera tersebut sehingga kendaraan yang ada di belakang tidak bisa bergerak.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung turun langsung mengecek kondisi dengan mengendarai sepeda motor gede (Moge) dinas Polri, Sabtu 6 April 2024 siang.

BACA JUGA:Tim Sops Polri Lakukan Supervisi ke Sumsel, Brigjen Marsudianto: Untuk Perkuat Langkah Polda

Menggunakan safety riding lengkap didampingi Irwasda Kombes Feri Handoko, Dir Binmas Kombes Sofyan, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Wadir Sabhara AKBP Yusantiyo Sandhy turun tangan langsung ke wilayah Banyuasin untuk membantu mengurai kemacetan hingga Jalintim Palembang-Jambi.

"Bapak Kapolda bersama pejabat utama turun langsung ke Banyuasin menggunakan motor untuk mengurai kemacetan. Beliau memerintahkan kendaraan truk besar yang menuju ke Palembang untuk putar balik ke Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunartosaat dikonfirmasi Sabtu 6 April 2024.

Menurut Sunarto, truk berat yang melintas di perlintasan tersebut diminta putar balik dan juga ada yang dimasukkan dan parkir ke kantong kantong parkir yang ada, rest area dan parkiran rumah makan.

"Kemarin Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa sesuai SKB Dirjen Hubdar, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, terhitung tanggal 5 April sampai 15 April pukul 09.00 WIB hingga nanti tanggal 16 April pukul 08.00 WIB," kata dia.

BACA JUGA:Rahasia Penting Membuat Ketupat, Pakai Metode Ini Dijamin Ketupat Jadi Pulen, Gurih dan Hemat Gas

"Truk pengangkut barang dilarang melintas, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam. PJ Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut,” sambung Sunarto.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB dan mengajak peran serta masyarakat mendukung upaya kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan