https://palpres.bacakoran.co/

Cara Mudah Mengurus Dokumen Kependudukan Gratis Dan Selesai Satu Hari

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam sudah mengimbau masyarakat Kota Pagaralam yang ingin mengurus dokumen kependudukan-Foto:Eko Wahyudi-palpres

BACA JUGA:Wah! Satgas Humas Ikut di Ops Mantap Brata

Ada kemungkinan kurang tahu atau tidak jelas.

Karena itu sebenarnya pihak Disdukcapil Kota Pagaralam berharap masyarakat dapat mengurus sendiri adminduknya.

“Kita ingin itu masyarakat yang bersangkutan, bisa mengurus langsung adminduknya ke Disdukcapil Kota Pagaralam dan untuk kesalahan data yang kerap kita terima itu, ada pada data kesalahan nama yang cukup banyak, sehingga berakibat beda dengan akte kelahiran, ijazah dan lainnya,” jelas Zaily.

Ia mengatakan ternyata tidak banyak perbaikan kesalahan data itu.

BACA JUGA:Pj. Bupati dan DPRD Muba Setujui R-APBD TA 2024 menjadi Perda

“Untuk data tahun 2023 ini, ada lebih kurang 27 jiwa perbaikan yang kita lakukan,” katanya.

Ada yang perlu kamu tahu loh. Selama ini, banyak dari masyarakat tidak tahu, kalau mengurus adminduk di Disdukcapil itu gratis. Jadi, tidak ada yang namanya bayar ini itu lagi.

“Apalagi sekarang ini pelayanannya lebih cepat, dengan sehari selesai bila syarat memenuhi,” ungkapnya.

Saat ini, Zaily menegaskan, sudah mulai banyak masyarakat yang melakukan pengurusan sendiri dalam pembuatan adminduk.

BACA JUGA:DWP Seketariat DPRD Muba Adakan Turnamen Open Badminton, Dibuka Langsung PJ Ketua TP PKK Muba

Infomasi ini beredar dan sudah sambung menyambung melalui mulut ke telinga di lingkungan masyarakat Pagaralam.

Tetapi masih ada juga sedikit yang enggan mengurus karena merasa pengurusan dokumen adminduk masih ruwet dan sulit.

“Kita berharap masyarakat lebih teliti, dalam mengurus data kependudukan dan mengurus sendiri data kependudukan, karena sudah banyak inovasi diterapkan di Dukcapil,” ujar Zaily lagi.

Ia memberikan contoh mengurus akte kelahiran langsung mendapat KK baru, kartu identitas anak dan fotocopy KK dan akte kelahiran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan