Kejati Sumsel Lakukan Proses Tahap II Perkara Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, mengenai Kejati Sumsel yang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM Notaris di Palembang terkait Korupsi asrama mahasiswa.--Kurniawan
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Kamis 18 April 2024
BACA JUGA:Ribuan Warga NU Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal, Ratu Dewa:Nahdlatul Ulama Rumah Besar Saya
Untuk modus operandi katanya, peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan.
Menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
BACA JUGA:Ribuan Warga NU Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal, Ratu Dewa:Nahdlatul Ulama Rumah Besar Saya
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kepala Kantor Basarnas Palembang Datangi Kantor Walikota Lubuk Linggau
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*