Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
Kapolres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers Penyalagunaan BBM yang terjadi di Areal Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih Desa Kepur.--Bidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Polisi Terus Memburu Supir dan Kernet Yang Masih Kabur Pasca Laka Maut
"Dari kejadian tersebut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp25.000.000," akunya.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*