Raih Haji Mabrur, Ini Syarat Wajib Melaksanakan Haji Sesuai Syariat

Ilustrasi - Raih Haji Mabrur, Ini Syarat Wajib Melaksanakan Haji Sesuai Syariat-Kanwil Kemenag Sumsel-

4. Sa'i

Sa’i adalah lari-lari kecil atau berjalan di antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA:200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Tahap I Resmi Ditutup

BACA JUGA:Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Hingga 23 Februari 2024, Yuk Mumpung Masih Ada Kesempatan!

5. Tahallul

Setelah itu, rukun haji berikutnya adalah tahalul yang artinya memotong rambut. Jamaah laki-laki mencukur atau merapikan rambutnya, sedangkan jamaah perempuan memotong sedikit bagian rambutnya.

6.   Tertib

Terakhir dalam rukun haji adalah tertib, yang artinya semua rangkaian ibadah harus dilaksanakan secara berurutan, tidak boleh ada yang dilewati atau ditukar urutannya. Jika tidak tertib, maka ibadah haji dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024, ini yang Dilakukan Kemenag Sumsel

BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Himbau CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama

Jenis Haji

Pengertian haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan kemampuan fisik dan finansial. Namun, ternyata ada jenis-jenis haji yang perlu diketahui oleh umat Islam, yakni:

1.   Haji ifrad

Haji ifrad adalah seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian menjalankan ibadah umrah di luar musim haji.

BACA JUGA:172 Ribu Jemaah Haji Indonesia Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan