Bupati Panca Keluarkan Surat Edaran Lagi, Ini Isisnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir kembali menerapkan proses belajar mengajar dengan jam normal.--wijdanpalpres.bacakoran.co

INDRALAYA- Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar kembali mengeluarkan surat edaran terkait jam belajar sekolah.

Bupati Panca keluarkan surat edaran ini menetapkan jadwal belajar mulai tingkat TK, SD, SMP kembali normal seperti biasa masuk pukul 07.30 Wib.

Sebelumnya satu bulan yang lalu Bupati Panca mengeluarkan edaran masuk jam belajar pukul 09.00 Wib dengan tanpa ada istirahat.

Ini dikeluarkan mengingat polusi udara hasil kebakaran hutan dan lahan yang sudah darurat dengan berada di level merah atau ISPU Ogan Ilir sangat tidak sehat.

BACA JUGA:Alhamdulillah, ISPU Di Ogan Ilir Mulai Membaik, Warga Sudah Bisa Nikmati Suasana Ini

Nah, saat ini udara di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir sudah mulai membaik karena ini Bupati Panca melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir mengeluarkan edaran lagi.

Surat edaran itu bernomor 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.O1/2023, tentang penyesuaian kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di satuan Pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan isi; melihat situasi dan kondisi kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir semakin membaik dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Proses kegiatan belajar mengajar didalam dan luar kelas kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,

BACA JUGA:Terima Alat Canggih, Petani Ogan Ilir Bergairah

masuk pada pukul 07.30 Wib sampai pukul 12.45 Wib pada hari Senin s/d Kamis dan masuk pada pukul 07.30 sampai pukul 11.35 pada hari Jum'at.

2. Setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir nomor 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.O1/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan akibat kabut asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

4. Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka akan di evaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan