Caleg DPRK Aceh Tamiang Terbang Ke Bareskrim Polri, Gara-gara Ini

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa memaparkan caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri terkait tindak pidana narkoba seberat 70 Kg.--Bidhumas Polda Sumsel

Saat penangkapan terjadi, lanjut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polr mengatakan, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan terhdap tersangka.

BACA JUGA:Sukseskan World Water Forum, Ini Pendapat Indonesia Indicator Tentang Polri

BACA JUGA:Tindak Tegas! Ini Cara Tepat Polres Prabumulih Terhadap Kendaraan Odol

Brigjen Pol Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Lanjut Brigjen Pol Mukti mengatakan, akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 Kg ke jaringan di atasnya.

Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik, Ini Pesan Kasatgas Walrolakir

BACA JUGA:Berprestasi, Jenderal Bintang Dua di Polda Sumsel Berikan Kado spesial Bagi Atlet Pencak Silat

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan