Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang
Lagi-lagi masih melanggar aturan, begini akbiat kendaraan yang masih menggunakan suara bising harus terparkir di Polrestabes Palembang.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lagi-lagi masih melanggar aturan, begini akbiat kendaraan yang masih menggunakan suara bising harus terparkir di Polrestabes Palembang.
Hal ini membuktikan Satlantas Polrestabes Palembang tidak main-main untuk melakukan Tindakan tegas dalam pemberantasan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Hal ini terlihat dengan banyaknya kendaraan baik motor maupun mobil yang diamankan personel Satlantas Polrestabes Palembang.
Kendaraan yang dilakukan penyitaan atas penggunaan knalpot brong tidak lain dari hasil razia kendaraan pada keigatan yang rutin yang digelar.
BACA JUGA:Bacakan Pidato Kepala BPIP RI, Ini Pesan Disampaikan Ke Personel di Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA:PJU Hingga ASN Polri Satker Polda Sumsel Memadati Halaman Gedung Utama, Waduh Ada Apa sih?
Yaitu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satlantas Polrestabes Palembang yang dilakukan di sejumlah titik di kota Palembang.
Hasilnya masih banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang diamankan pada Sabtu 1 Juni 2024 yakni sebanyak 46 kendaraan yang terdiri motor maupun mobil.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty membenarkan adanya kegiatan KRYD yang dilakukan personelnya di sejumlah titik di Kota Palembang.
Seperti di Jalan Sudirman sendiri diamankan 46 kendaraan motor maupun mobil terkait menggunaan knalpot brong yang kerap sangat meresahkan.
BACA JUGA:Kesehatan Mahal, Polda Sumsel Ajak Personel Ikuti Giat Pagi ini Secara Wajib
BACA JUGA:Berikan Dukungan Spiritual, Ini Langkah Polres Muara Enim Buat Tahanan Langsung Tobat
"Benar adanya pengamanan kendaraan yang kita lakukan, hal ini tidak lain mengenai larangan penggunaan knalpot brong yang bukan standar dari kendaraan tersebut," ujarnya, Ahad 2 Juni 2024.
Dari 46 kendaraan yang diamankan sebanyak 12 unit mobil dan 24 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong dan sisanya sebanyak 10 motor tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.