Awasi Gas LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Pemkab OKI Lakukan Uji BDKT di SPBE
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kg--
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Kembali Langka, Sekarang Solar Juga Ikut Susah Dicari Pj Wako Nyatakan Ini
Sambungnya, dari pengawasan dan pengujian yang dilakukan tabung gas LPG 3 kg di SPBE Celikah Kayuagung, secara keseluruhan hasilnya menunjukkan gas LPG 3 kg yang didistribusikan aman dari praktik curang.
Dijelaskan Septa, mengenai pengawasan BDKT gas cair ini ada dasar hukumnya. Yakni berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Lalu berdasarkan Permendag No 62 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Termasuk juga berdasarkan SK Dirjen PKTN No 26 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
Ditambahkannya, sehingga dilakukan di SPBE Celikah Kayuagung. Ukuran lot di SPBE antara 100 sampai 500 jadi diambil sampel 50 tabung. Dimana dalam pengujian dengan cara tidak merusak. Dengan menentukan sampel tersebut random/acak.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Kembali Langka, Sekarang Solar Juga Ikut Susah Dicari Pj Wako Nyatakan Ini
Lalu, untuk Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) minus 45 gram tidak boleh melebihi 3 tabung dari jumlah sampel 50 tabung.