https://palpres.bacakoran.co/

Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com

Sebagaimana cuplikan dalam Prasasti Kota Kapur berikut ini:   

“…yang mengenal pemberontak, yang tidak berperilaku hormat, yang tidak takluk, yang tidak setia pada saya dan pada mereka yang oleh saya diangkat sebagai datu; 

biar orang-orang yang menjadi pelaku perbuatan-perbuatan tersebut mati kena kutuk, biar sebuah ekspedisi untuk melawannya seketika di bawah pimpinan datu atau beberapa datu Śrīwijaya, dan biar mereka dihukum bersama marga dan keluarganya. …” (Naskah Akademik Ranperda Marga, 2021).

Selain itu sambung Meita, menurut Muslimin (1986), kata “marga” ini pertama kali ditemukan dalam piagam dari Kerajaan/Kesultanan Palembang sejak kira-kira tahun 1760. 

Kata “Marga” diyakini oleh Muslimin berasal dari sebuah kata Sansekerta, “varga”, yang mengandung arti sebagai sebuah wilayah tertentu dan juga sebagai sebuah rumpun atau keluarga.

Sumbai adalah istilah Pasemah untuk suku yang setingkat dengan marga di kepungutan. Karena itu, oleh Gramberg, kepala-kepala sumbai disebut juga dengan istilah pasirah (Soetadji, 2000: 102, 117). Red.: sumbai, petulai, buay, marga.

Kekuasaan Pesirah Kepala Marga

Seorang pasirah menurut Meita, berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala adat. 

Sebagai kepala pemerintahan, pasirah menjalankan fungsi sebagai pemimpin politik pada tingkat marga atau sumbai. 

Adapun sebagai kepala adat, pasirah menjalankan fungsi pemimpin sosial bagi masyarakatnya.  

Dengan demikian, seorang Pasirah tidak hanya sebagai pemimpin yang menjalankan fungsi adminisitrasi pemerintahan namun juga sebagai pelaksana hukum adat. 

Seorang pasirah adalah orang yang dipilih oleh penduduk marga dalam suatu pancang pasirah untuk kemudian disetujui dan oleh Residen Palembang melalui besluit yang dikeluarkannya (Berg, 1897: 15; Soeloeh Marga, no. 7, II, 1932: 105). 

Untuk pancang pasirah baru, para pemilih yang berhak adalah penduduk marga itu, sedangkan orang-orang yang berhak dipilih adalah keturunan atau orang-orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pasirah (Soeloeh Marga, no. 7, II, 1932: 105).

Baik proatin, penggawa maupun kaum, tidak dapat diangkat dan diberhentikan oleh pasirah (Anonim. 1876: 14; Berg, 1897: 15-16, 26).

Masing-masing dipilih dalam suatu pemilihan yang dilakukan oleh penduduk marga dan dusun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan