Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI
Tim khusus gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Iptu Djunaidi SH turun lanngsung membubarkan orgen tunggal musik remix di acara hajatan--
BACA JUGA:Nekat Mainkan Musik Remix Saat Hajatan, Ini Sanksi Tegas Kapolres OKU Timur
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya.
Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan, apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik.
Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI.
Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan.
BACA JUGA: Tradisi Hajatan di Masyarakat Besemah, Datang Bawa Ayam Pramuka Pulang Bawa Ibatan
Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban.
Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).
Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan.
BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi
"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelas Kapolres.
Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa.
Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara.
Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.