Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Tim khusus gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Iptu Djunaidi SH turun lanngsung membubarkan orgen tunggal musik remix di acara hajatan--

BACA JUGA:KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor: 509/D.PMD/III.1/2024

Diberitakan sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.

Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. 

Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta. 

BACA JUGA:Tak Hanya Jago Akademik, SMA Negeri 17 Palembang Jawara Musikalisasi Puisi, Ini Buktinya

Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP

Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal. 

Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek.

BACA JUGA:Ibarat Alunan Musik, Suara Mesin Molen Jadi Penyemangat Kerja Satgas TMMD Kodim Salatiga

Terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan