Pemkot Dorong Baznas Palembang Terapkan Sistem Payroll Dalam Menghimpun Dana Zakat
Asisten I Bidang Pemerintahan, Yanuarpan Yani usai membuka Focus Group Discussion (FGD) di Beston Hotel, Rabu 18 Oktober 2023-Foto:Dian/Palpres-
BACA JUGA:Angka Stunting Di Kota Palembang Menurun, Ini Jurus Jitu Pj Walikota Dalam Penurunannya
“Itu artinya kemauan dari pegawainya sadar akan kewajiban membayar zakat dan 100 persen gaji ASNnya terpotong melalui system payroll ini,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah ASN 11 ribu yang terdata, hanya 25 persen saja yang baru berpatisipasi.
“Walaupun sudah ada Perwali sepertinya ASN masih enggan untuk membayar zakat, padahal jelas sudah perintah Allah tentang zakat lewat Surat At-Taubah, harta kita dibersihkan baru dipakai, tapi banyak sekali yang salah memahami,” jelasnya.
Melalui FGD inilah, lanjut Ridwan dapat diterapkan sistem pembayaran zakat bisa melalui satu pintu.
BACA JUGA:Sekolah Di Palembang Terapkan Tatap Muka Kembali, Cek Waktu Belajar Mengajarnya
“Kita berharap regulasi yang sudah ada dapat kita tegaskan lagi dan melalui Langkah kita menerapkan Payroll ini dapat mengoptimalisasi penghimpunan zakat tersebut,” harapnya.
Sementara itu Narasumber, Dr Yahanan M,Sy yang juga Ketua Baznas Riau mengungkapan, baznas Riau sudah menerapkan system Payroll ini dan regulasinya jelas.
Ia menjelasan, melalui aturan Perbaznas No 2/2016 Pasal 1 Ayat 21 Payroll System merupakan mekanisme pemotongan langsung terhadap penerimaan gaji bersih pegawai Pasal 36 ayat 1 (UPZ dapat mengumpulkan zakat melalui payroll syistem.
Kemudian Pasal 37 ayat ayat 1 payroll sistem dilakukan oleh Petugas Pengelolaan administrasi Belanja Pegawai (PPABP) atau sejenisnya.
BACA JUGA:Sejak Berdiri Hingga Kini, Harapan Jaya Gak Pernah Setop Berinovasi untuk Melayani Penumpang Setia
Inpres no 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen Lembaga Negara, Sekjen Komisi Negara, Pemda, BUMN, dan BUMD Melalui BAZNAS. *