https://palpres.bacakoran.co/

Ini Persyaratan Administrasi Yang Harus Dilengkapi Jasa Angkutan Minyak Mentah

KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya-Foto:Andre/-palpres

BACA JUGA:Buku Biografi Jokowi Karya Darmawan Prasodjo Terbit di Korea, Raih MURI Penulis Pertama di Indonesia

"Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku, jika tidak sesuai agar diberikan sanksi," tegas Anggono.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel A. Fansyuri menyampaikan  bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sangat memahami bahwa hulu migas di Indonesia adalah obyek vital. 

Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. 

Karena itu Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya

"Dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat, kami memperkenalkan system aplikasi online yaitu program SIPORA (Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik, stiker QR code kendaraan. 

Dishub telah membuat pengurusan perijinan agar lebih mudah dengan akses melalui QR Code sehingga diharapkan Penyedia Jasa Angkutan Truk Migas dapat tertib dalam melakukan perijinan," jelasnya.

Dia mengimbau semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan