Mantap! Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Pidana Judi Online di 3 Situs Dengan Nilai Transaksi Fantastis

Mantap, Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKART, KORANPALPRES.COM - Mantap, Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Kalahkan Ampera, Jembatan di Palembang Ini Bakal Jadi yang Terpanjang Se Indonesia, Telan Dana Hingga Rp1,2 T

Tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. 

BACA JUGA:Gara-gara Kartu ATM Tersangkut di Dalam Mesin, Seorang Pria di Palembang Kehilangan Uang Rp50 Juta

BACA JUGA:Niat Hati Ingin Mendapatkan Sofa Baru Dengan Harga Murah, Pria di Palembang Menjadi Korban Penipuan

Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online. "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan