Mantap! Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Pidana Judi Online di 3 Situs Dengan Nilai Transaksi Fantastis

Mantap, Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Nama Kabag Ops Pagaralam Dicatut untuk Menipu

Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran.

Atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10 berbunyi setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan.

BACA JUGA:Waduh! Rumah Panggung di Palembang Jadi Arang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Aksi Tawuran Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Ini Tampangnya

Atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan