Ingat Lulusan SD Tidak Bisa Masuk SMP Karena 2 Hal Ini
Murid SD lulusan 2024 harus penuhi 2 syarat untuk masuk SMP-smpn-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lulusan Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 tidak diberi peluang oleh Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim untuk melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanpa 2 syarat yang akan dijelaskan di bawah ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tidak memberikan kesempatan atau peluang kepada lulusan SD untuk lanjut sekolah ke jenjang SMP, kecuali sudah memenuhi persyaratan tertentu.
Setidaknya ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para lulusan SD. Sehinggamereka dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMP yang berkesusaian dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tentang dua persyaratan wajib itu dipenuhi oleh lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP sebagaimana tertuang dalam peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Sesuai Kalender Akademik Per Provinsi
Salah satunya Nadiem Makarim tidak memperbolehkan calon siswa baru yang telah memiliki usia lebih dari 15 tahun untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.
Sebagaimana dilansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh lulusan SD yang akan lanjut sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Pertama, para calon siswa SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD dan sudah mempunyai ijazah atau tanda kelulusan.
Para calon murid baru harus punya bukti telah menyelesaikan kelas 6 SD agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP yang disahkan sekolah atau dinas pendidikan.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Libur Sekolah di Bengkulu, Maunya Berkunjung ke Mana?
Jadi, Nadiem Makarim tidak memperbolehkan calon siswa baru yang belum tamat kelas 6 SD untuk mendaftar ke sekolah ke jenjang SMP.
Saat mendaftar oleh calon siswa baru kelas 7 SMP wajib memperlihatkan ijazah yang dikeluarkan sekolah. Hal itu tentunya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah tuntas belajar di kelas 6 SD.
Akan tetapi, jika tidak ada ijazah, para calon siswa baru kelas 7 SMP harus bisa memperlihatkan dokumen lain yang menyatakan bahwa calon siswa itu benar-benar sudah lulus SD.
Yang kedua, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.