Warga Sumatera Selatan yang Mau Urus Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Hari Ini

Urus perpanjangan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan. Aturan itu mulai diujicobakan pada 1 Juli 2024, -kolase-

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," bebernya.

Faisal mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar program JKN.

BACA JUGA:2 Bintang Timnas Indonesia Resmi Menganggur Hari Ini, Nomor 1 Berjuluk Profesor

Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar bisa mengakses layanan SIM.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Perpanjang SIM

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba? 

Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen. 

Berikut daftarnya: 

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif 

2. Formulir pendaftaran SIM 

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi 

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan