Warga Sumatera Selatan yang Mau Urus Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Hari Ini

Urus perpanjangan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan. Aturan itu mulai diujicobakan pada 1 Juli 2024, -kolase-

7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing). 

 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022. 

BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan. 

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. 

David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat. 

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David. 

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM. 

David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir. 

Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba. 

Petugas BPJS Kesehatan yang sudah ada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM. 

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas. 

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ungkap David.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan