Hati-hati Bagi Pengendara, Selama 14 Kedepan Ada Operasi Patuh Musi 2024 di Palembang
Selama 14 hari kedepan, Satlantas Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi tahun 2024 yang dijelaskan langsung oleh Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty.--Kurniawan
Bahkan, katanya bahwa meminta personel Satlantas Polrestabes Palembang dalam melakukan penegakkan hukum tidak melakukannya sendiri.
"Kita meminta dan mengimbau dalam Operasi Patuh Musi 2024 tidak hanya melakukan penegakan hukum saja tapi juga memberikan edukasi berupa teguran dan juga imbauan kepada pengendara," tambahnya.
BACA JUGA:Datangi SSDM Polri, Ternyata Kepolisian Kamboja Melakukan Hal Tidak Terduga
BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Padati Masjid Assa'adah, Ternyata Merayakan Peringatan Ini
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, bahwa kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
"Benar kita akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Eddy, Sabtu 13 Juli 2024.
Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Peserta Kejuaraan Batminton Kapolda Sumsel Cup Membludak, Berikut Penjelasan Karo SDM
BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus Dalam Ajang Bergengsi Ini
Kemudian, lanjut dia mengatakan, dengan menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator.
Dan juga bahkan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.