Perubahan RUU Keimigrasian, Ini Dilakukan Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.--humas imigrasi

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin 15 Juli 2024. 

Sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang. 

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan. 

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

BACA JUGA:Meskipun Terkenal, Sumatera Selatan Bukan Juara Penghasil Duku Terbanyak di Indonesia, Apakah Sumatera Utara?

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Pemkab Kulon Progo Teken Kerja Sama Pengendalaian Inflasi Cabai

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. 

Fahri menyatakan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. 

BACA JUGA:Membangun Budaya Kembali Ke Angkutan Umum, Inilah Perjalanan 6 Tahun LRT Sumsel Melayani Masyarakat

BACA JUGA:Telan Dana Rp21,95 Triliun, Tol Terpanjang di Indonesia Ini Terhubung ke Sumsel, Dibangun Selama 2,5 Tahun

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi dari Universitas Indonesia Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi serta Akademisi dari Universitas Brawijaya Dias Satria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan