Terungkap! Tersangka Pembunuhan di Kota Lubuklinggau, Ternyata Anak Buah Suami Korban
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Doni Romadon.--zulkarnain
BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Prajurit Raider 200/BN di Papua Pegunungan Rutin Anjangsana ke Warga
"Pada hari ini pukul 12, jadi belum 1x24 jam terduga pelaku berhasil diamankan," jelasnya. Kapolres juga mengungkapkan, saat kejadian korban tidak memergoki tersangka saat beraksi.
Akan tetapi tersangka yang melihat korban. Hingga membuat tersangka ketakutan lalu menusuk dan membunuh korban.
"Tapi kita tetap lakukan pendalaman. Dan keterangan tersangka, korban saat kejadian belum melakukan ibadah sholat, tapi baru akan," jelasnya.
"Antara tersangka dengan korban tidak ada hubungan kekerabatan. Korban bekerja sebagai salah satu tenaga kerja dari suami korban yang sedang membangun tempat ibadah. Nah pelaku ini adalah salah satu buruhnya," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa. Dan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku dan sajam.*