https://palpres.bacakoran.co/

Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Maka Segini Ongkos yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024

Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Maka Segini Ongkos yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024--alhadi/palpres.bacakoran.co

BACA JUGA:K-MAKI Sebut Ada Dugaan Korupsi Di Perumda Pasar Palembang Jaya, Pj Walikota Minta Inspektorat Segera Audit

Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.

“Jadi, berapa ongkos haji yang harus dibayar jemaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024,” pungkas Wibowo.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, 13 November 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. 

Rapat Kerja ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ikuti Arahan Mendagri, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” urai Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja dan tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA:Warga Karang Anyar Muratara Desak Panitia Panitia Pilkades Terkait Suara Tak Sah, Minta Ulang Pemilihan

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH,” sebut Yaqut. 

“Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023. 

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan