Komitmen Tuntaskan Kewajiban Lahan Kompensasi di Lampung, PLN Bersinergi dengan KLH

PLN Bersinergi dengan KLH dalam menuntaskan kewajiban lahan kompensasi di Lampung--Ist

"Tahap selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku, lahan kompensasi tersebut harus dilakukan penataan batas, untuk itu kami memohon kerjasama dan dukungan seluruh instansi terkait," ujar Hariani.

Dalam sambutannya, Manager Perizinan dan Komunikasi UIP SBS, Marudut Simarmata menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian LHK, BPKH XX Bandar Lampung.

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

BACA JUGA:Pj Wako Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas dan Ketua PN Pagaralam

Karena sudah mendukung dalam pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Provinsi Lampung dan pendampingan dalam penyelesaian kewajiban PPKH.

"PLN berharap bahwa pelaksanaan Penataan Batas Lahan Kompensasi dapat berjalan lancar dan tuntas pada tahun ini," jelasnya Marudut.

PLN terus proaktif dan berkomitmen menuntaskan kewajiban tata batas dan reboisasi lahan kompensasi seluas sekitar 73 Ha di 2 lokasi yaitu di Pesisir Barat dan Pesawaran.

"Hal ini sebagai kewajiban PPKH yang harus dipenuhi, mendukung upaya pelestarian lingkungan dan untuk peningkatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung," jelas Marudut.

BACA JUGA:Pj Wako Terima Audiensi Baznas Pagaralam

BACA JUGA:7 Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia, Albert Einstein Gak Masuk Daftar!

Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menuturkan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi menjadi komitmen PLN untuk segera diselesaikan.

Hal ini untuk mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di provinsi Lampung, terkhusus pembangunan yang melintasi kawasan Hutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan