https://palpres.bacakoran.co/

Resmi Diluncurkan, Ini Penjelasan Presiden RI Tentang Golden Visa

Presiden RI, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024 di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan dengan menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan dan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae --Humas Imigrasi

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham.

BACA JUGA:TEGAS! Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Balayudha Palembang, Mobil Diderek Aparat

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Tri Trade X Transmart Ajak 50 UMKM Manjakan Pecinta Kuliner di Festival Viral Food 2024

Melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. 

"Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

BACA JUGA:Tak Hanya Bacalon Bupati, PDI P juga Survei Bacalon Wakil Bupati di Pilkada 2024 Nanti, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Masuk Kota Terbesar di Sumatera, Palembang Ternyata Memiliki 6 Kecamatan Terpencil, Kecamatan Mana Saja?

Sedangkan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. 

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

Serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa.

Meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Setiadi Bersedia Lanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Asalkan...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan