Resmi Diluncurkan, Ini Penjelasan Presiden RI Tentang Golden Visa

Presiden RI, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024 di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan dengan menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan dan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae --Humas Imigrasi

BACA JUGA:PLN Icon Plus hadirkan kebahagian Pada Hari Anak Nasional 2024 di SDN 191 Palembang

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). 

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy. Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. 

BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Terluas di Sumatera Selatan, Juaranya Bukan Banyuasin Apalagi Musi Banyuasin, Ada Yang Tahu?

BACA JUGA:Kolaborasi Luar Biasa! Kejati Sumsel dan Palembang Ekspres Sepakat Sambung Hubungan Spesial Kembali

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp40 miliar). 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. 

Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

BACA JUGA:Masih Bandel, Petugas Dishub Gembosi Ban Parkir Sembarangan Tanpa Ampun di Jalan POM IX Palembang

BACA JUGA:Diprediski Habiskan Rp15 T, PJ Muara Enim Pastikan Proyek Tol Prabumulih-Muara Enim Sepanjang 54 Km Masuk PSN

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan