Bisakah Anak PNS Memperoleh Beasiswa? Ini Penjelasannya
Anak-anak PNS bisa mendapatkan beasiswa dari pemerintah-telisik-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Putra-putri atau anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kans dan peluang juga mendapatkan beasiswa. Beasiswa itu untuk segala jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, dan S1 resmi menurut Peraturan Pemerintah.
Pemerintah tentu saja telah mempersiapkan dana bantuan berupa beasiswa kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anak-anaknya sebagai bentuk perhatian .
Adapun kebijakan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 20, beasiswa akan diberikan kepada anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Full Funding! PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Ada beasiswa yang akan diberikan kepada anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1.
Sedangkan nominal beasiswa untuk anak PNS berdasarkan jenjang pendidikannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tersebut antara lain adalah:
- Untuk Jenjang Pendidikan SD sederajat: Rp45.000.000
- Untuk Jenjang Pendidikan SMP sederajat: Rp35.000.000
- Untuk Jenjang Pendidikan SMA sederajat : Rp25.000.000
- Untuk Jenjang Pendidikan S1: Rp15.000.000
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi 2024, CEK Jurusan Kuliah Di Sini
Pemerintah juga mempersiapkan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total sebesar Rp120.000.000/anak.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi agar anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan beasiswa dari pemerintah.