Bisakah Anak PNS Memperoleh Beasiswa? Ini Penjelasannya

Anak-anak PNS bisa mendapatkan beasiswa dari pemerintah-telisik-

Jika mengacu pada PP Nomor 66 Tahun 2017, syarat-syarat beasiswa pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini Syarat Seleksi untuk Pelajar Penerima Program Beasiswa dari IPB University

• Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal

• Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

• Berusia maksimal 25 tahun

• Belum pernah menikah

• Belum bekerja

Untuk diketahui, beasiswa ini cuma bisa berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.

Jika syarat-syarat yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari PT Taspen dengan ketentuan besaran nominal sebagai berikut:

BACA JUGA:30 Widyaiswara Dikarantina untuk English Pre-Departure Training Usai Lolos Seleksi Beasiswa Pendidikan

• Beasiswa pendidikan sebesar Rp45.000.000 untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat SD

• Beasiswa pendidikan sebesar Rp35.000.000 untuk anak PNS tingkat SMP

• Beasiswa pendidikan sebesar Rp25.000.000 untuk anak PNS tingkat SMA

• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 untuk anak PNS tingkat perguruan tinggi

• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 khusus untuk anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan