Bisakah Anak PNS Memperoleh Beasiswa? Ini Penjelasannya
Anak-anak PNS bisa mendapatkan beasiswa dari pemerintah-telisik-
Jika mengacu pada PP Nomor 66 Tahun 2017, syarat-syarat beasiswa pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Syarat Seleksi untuk Pelajar Penerima Program Beasiswa dari IPB University
• Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal
• Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
• Berusia maksimal 25 tahun
• Belum pernah menikah
• Belum bekerja
Untuk diketahui, beasiswa ini cuma bisa berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.
Jika syarat-syarat yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari PT Taspen dengan ketentuan besaran nominal sebagai berikut:
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp45.000.000 untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat SD
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp35.000.000 untuk anak PNS tingkat SMP
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp25.000.000 untuk anak PNS tingkat SMA
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 untuk anak PNS tingkat perguruan tinggi
• Beasiswa pendidikan sebesar Rp15.000.000 khusus untuk anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja