Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui.--koranpalpres.com
Selanjutnya setelah nomor nomor SIM Card tersebut telah aktif, para terdakwa membuat akun WhatsApp yang akan dijual keluar negeri.
Dalam melakukan kegiatan jual beli nomor WhatsApp secara online yang sudah didaftarkan dengan data pribadi milik orang tanpa izin tersebut.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang
Terdakwa Nofriansa telah menyiapkan 5 unit komputer yang digunakan para terdakwa secara bergantian.
Di mana para terdakwa membuka akun telegram dengan nama akun GGrup2, PC Grup, Grup Sore (tempat menerima/menampung File ZIP yang berisikan akun whatApp).
Setelah membuka akun telegram, selanjutnya akan memilih salah satu akun penjual.
Misalnya dengan nama samaran akun penjual "SANDAL JEPIT”.
BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit
BACA JUGA:Ditangkap Atas Kasus Curas, Begini Tampang Pria Diamankan Tim Beguyur Bae
Lalu mengunduh (download) akun whatsapp dalam bentuk File ZIP yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh akun penjual “SANDAL JEPIT”.
Selanjutnya para Terdakwa akan merubah file ZIP menjadi file TXT dengan menggunakan aplikasi Go_HASH_Extraclor V7.1.
Setelah selesai merubah semua file ZIP menjadi TXT dan mengirimkannya ke Group Telegram dengan nama “akun ke bule”.
Setiap harinya para terdakwa dapat mengubah file ZIP ke file TXT sebanyak 3000 file ZIP.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya