Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini
Selanjutnya seluruh file TXT tersebut diperiksa kembali oleh para terdakwa untuk memastikan semua nomor akun WhatsApp dalam keadaan aktif.
Jika terdapat nomor akun yang sudah tidak aktif maka para terdakwa akan merekap nomor akun whatsApp siapa saja yang tidak aktif.
Setelah diketahui jumlah akun yang mati dan jumlah akun yang aktif, lalu para terdakwa menjumlahkan akun yang aktif saja.
Hal ini untuk diketahui total akhir dari akun penjualan secara online.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
Setelah jumlah data sudah akurat, para terdakwa mengirimkan hasil rekapan ke Grup telegram dengan nama “Blokir“ untuk diketahui oleh terdakwa Nofriansa.
Lebih lanjut terdakwa Nofriansa melakukan pembayaran kepada penjual Akun “SANDAL JEPIT” melalui transfer dari Mobile Banking miliknya.
Diketahui, total pembayaran sebanyak jumlah akun yang aktif dikalikan Rp2.800,.
Bahwa para Terdakwa memberikan nama pada file tersebut sesuai dengan akun nama penjual.
Kemudian menggabungkan seluruh file TXT menjadi satu folder.
Selanjutnya terdakwa Nofriansa menjual secara online folder yang berisikan File TXT tersebut ke orang asing di luar negeri.