Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui

Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui.--koranpalpres.com

BACA JUGA:Ini nama-nama Catar Akpol Dari Polda Sumsel Yang Lolos Pendidikan Akpol Semarang

Penjualan akun whatsapp dengan akun orang lain.

Ditemukan barang bukti (BB) ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan whatsapp dengan NIK orang lain.

Data akun whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor whatsapp, lalu dikirim via Telegram.

Selanjutnya dijual ke Cina.

BACA JUGA:Kembali Polda Sumsel Raih Prestasi, Kali Ini Dalam Kategori Berikut Ini

BACA JUGA:Berikut Ini Upaya Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pencegahan Berita Hoax

"Pembayarannya  ditransfer ke terdakwa Nopriansyah," jelas saksi. 

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan.

"Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta," jelasnya. 

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik.

BACA JUGA:Waduh! SSDM Polri Bakal Terima 325 Catar Akpol 2024, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:MANTAP! Tim Karate Polda Sumsel Tunjukkan Kelasnya, Berikut Pencapaian di Raih

Yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati.

Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan