Rapor Masih Merah! Skor Indeks Negara Hukum Indonesia Jadi PR Ketua Komisi Yudisial
Ramah Tamah antara Pj Gubernur Sumsel dan Forkopimda bersama Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial RI berlangsung di Griya Agung Palembang, Senin malam 5 Agustus 2024. --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
4. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
5. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
BACA JUGA:Hukum di Indonesia Tumpul ke Koruptor, Tajam ke Rakyat Miskin, Apa Benar Hukum Bisa Dibeli?
Lebih lanjut Elen menaruh harapan besar dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan.
Dia mengharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif dan optimal.
"Selain itu dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.
Elen mengimbuhkan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik.
BACA JUGA:Polresta Pagaralam Adakan Perlombaan Pos Satkamling di Wilayah Hukumnya
BACA JUGA:Tegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Segera Resmikan Kantor Baru Kejari PALI
Hal itu terbukti saat menjaring hakim-hakim Agung, Komisi Yudisial menugaskan Tim Penjaringan menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang.
Dalam pelaksanaannya, sambung Elen, Tim Penjaringan ini berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," cetusnya.
Terkait persoalan penegakan hukum, menurut Elen memang bukan merupakan masalah yang sederhana.
BACA JUGA:Secara Umum Aset Pemkot Sudah Punya Kekuatan Hukum