Rapor Masih Merah! Skor Indeks Negara Hukum Indonesia Jadi PR Ketua Komisi Yudisial
Ramah Tamah antara Pj Gubernur Sumsel dan Forkopimda bersama Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial RI berlangsung di Griya Agung Palembang, Senin malam 5 Agustus 2024. --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Ga Neko-Neko! Mahasiswa Unand Beber Media Sosial Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga +62
Terlebih dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel.
Elen memaparkan, pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.
Adapun dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ini Datangi Inspektorat Ogan Ilir, Laporkan Camat Muara Kuang!
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 ini tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
1. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
3. melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;