Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjam uang di pinjol, kamu harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online resmi OJK sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal--OJK

BACA JUGA:Senang Banget! Ini Cara Menghasilkan Saldo DANA di Program Partner Youtube

Fintech Data Center merupakan database yang berisi informasi mengenai riwayat kredit peminjam.

Jika peminjam gagal bayar selama 90 hari, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Fintech Data Center dan akan menjadi catatan buruk yang dapat memengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di platform lain.

Hal ini bertujuan untuk mencegah peminjam yang memiliki riwayat gagal bayar dari mendapatkan pinjaman baru dan menumpuk hutang.

6. Memiliki layanan pengaduan mudah diakses untuk peminjam

BACA JUGA:Di Luar Nurul! Ini 5 Kota Teraneh di Dunia, Ada yang Melarang Penduduknya Mati, Hingga Jadi Penampungan Mayat!

BACA JUGA:Waw! Jumlah Penduduk Indonesia Sudah Mencapai Lebih 282 Juta

Lembaga pinjaman online resmi memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh peminjam.

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui situs web, aplikasi, email, atau nomor telepon.

Penting untuk memanfaatkan layanan ini jika kamu mengalami kendala atau ketidakpuasan dengan layanan pinjaman online.

7. Kantor dan pengurusnya harus jelas dan bisa dicek kebenarannya

BACA JUGA:Rayakan Hari Kemerdekaan RI di Hotel Aston Palembang, Ada Promo Spesial

BACA JUGA: Efek Jangka Panjang Jika Tol Trans Sumatera dan Tol Jawa Terhubung Lewat Jembatan Selat Sunda, Gimana Guys?

Lembaga pinjaman online resmi memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.

Informasi ini dapat diakses melalui situs web, aplikasi, atau media sosial resmi perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan