https://palpres.bacakoran.co/

Jenderal Bintang 2 di Korlantas Berikan Pembekalan Peserta Dikbangspes Lantas Gelombang III

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan pembekalan terhadap para peserta Dikbangspes Lantas Gelombang III T.A 2024 yang diadakan di Gedung Graha Bhara Daksa, Pusdiklantas, Serpong, Tangerang Selatan.--Bidhumas Polda Sumsel

Bersama PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horas Mauris Panjaitan, M Ec Dev, dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, S Sos, M Si 

Hal ini dilakukan Kakorlantas Polri dalam kegiatan Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan TA 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan”.

BACA JUGA:Kongres PMII Ke XXI di Palembang, Kapolda Sumsel Nyatakan Hal Ini

BACA JUGA:Rentetan Suara Senjata Api Anggota Brimob, Menggelegar di Pemkot Prabumulih Bubarkan Massa Pendemo

Hal ini tidak lain untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jumat 2 Agustus 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Ia menuturkan, bahwa kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir. 

BACA JUGA:Sigap! Personel PJR Polda Sumsel Berikan Pertolongan Darurat, Apa Itu?

BACA JUGA:Jenderal Berpangkat Tinggi Berikan Pembekalan ke Siswa Dikreg LII Sesko TNI

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambah Kakorlantas Polri.

Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.

Setelah data ranmor dihapuskan, lanjut dia mengatakan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian.

BACA JUGA:Bakal Bantu Sukseskan Kongres PMII Ke XXI di JSC Palembang, Kapolrestabes Katakan Begini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan