https://palpres.bacakoran.co/

Pejuang ASN Catat! Inilah 7 Kriteria Prioritas Pelamar CPNS 2024, Kamu Salah Satunya?

Pejuang ASN Catat! Inilah 7 Kriteria Prioritas Pelamar CPNS 2024, Kamu Salah Satunya?-freepik-

Saat ini, misi besar pemerintah adalah memindahkan ibukota yang semula di DKI Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam mewujudkan misi ini, pemerintah juga akan memindahkan ASN dari DKI Jakarta ke IKN.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kuota prioritas di IKN pada seleksi CPNS dan PPPK 2024.

 

7. Korban Bencana Alam

Korban bencana alam juga akan mendapat prioritas untuk diterima menjadi CPNS 2024 oleh Pemerintah sebagai bentuk kepedulian dan untuk membantu mereka.

 

Adapun Syarat administrasi CPNS 2024 berikut ini

Syarat Umum CPNS:

  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 

Syarat Berkas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
  • Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Transkrip nilai.
  • Pas foto dengan latar belakang (background) warna merah.
  • Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan