Bikin Rugi Hingga Rp1,7 Miliar! Mantan Pegawai BRI Divonis 5 Tahun Penjara
Editor: M Iqbal
|
Jumat , 16 Aug 2024 - 16:47
Terdakwa Puspita Rahayu menyimak pembacaan amar putusan PN Kelas IA Palembang yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 Miliar dan Subsider 3 bulan.--koranpalpres.com