https://palpres.bacakoran.co/

Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

penghapusan registrasi kendaraan bermotor apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPAPRES.COM - Aturan terkait semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi (regident).

Agar bisa digunakan dan dipakai sebagaimana mestinya akan segera diberlakukan.

Hal ini karena kelalaian atau keterlambatan dalam pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lama bisa memiliki ganjaran fatal, yakni dihapuskannya data regident dari kendaraan bermotor.

Terkait teknisnya, pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Hal ini sesuai dengan undang undang yang berlaku no 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan regristrasi kendaraan mati STNK lebih dari 2 tahun.

Hal tersebut di tegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan, SH, diruang kerja Kamis 22 Agustus 2024.

Dikatakanya, untuk di Sumatera Selatan kemungkinan akan diperlakukan pada 2025 nanti, sebab saat ini masih di laksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

BACA JUGA:Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Untuk itu dirinya berharap masyarakat mempaatkan momen program pemutihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dimana progam ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan