https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

Pertama, riba adanya penambahan dari utang pokok yang termasuk riba qardh. Kedua, riba adanya denda jika terlambat dalam pelunasan atau melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah.

Selanjutnya praktik pinjaman online pada Fintech Lending pinjaman tunai tidak sesuai dengan hukum Islam sebab mengandung unsur gharar karena adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam sistem operasional atau perjanjian yang telah dibuat, kemudian dharar.

Karena dalam hal ini dapat membahayakan pengguna Fintech Lending pinjaman tunai karena Fintech Lending ini ilegal serta adanya unsur zhulm, yang mana dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna finteh lending pinjaman tunai.

2. Saran

a. Berdasarkan pemaparan peneliti tentang praktik pinjaman online pada Fintech Lending pinjaman tunai, sebaiknya masyarakat yang ingin meminjam uang bersasis teknologi informasi atau disebut dengan pinjaman online harus lebih teliti lagi dalam mengenai memilih berbagai Fintech Lending pinjaman online, sebab tidak sedikit pada masa sekarang ini banyak Fintech Lending yang belum terdaftar bahkan  tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan atau sering disebut dengan istilah ilegal. Kemudian hendaknya masyarakat atau pengguna Fintech Lending lebih berhati-hati mengenai soal cara operasional dan ketentuan- ketentuan yang ada di dalam Fintech Lending agar sesuai hukum syara’ dan tidak menimbulkan kerugian antara salah satu pihak maupun kedua belah pihak dan harus berpikir panjang lagi soal menanggung resiko dalam menggunakan atau Fintech Lending peminjaman online tersebut.

b. Pada pihak yang berwenang misalnya Otoritas Jasa Keuangan harus memberikan pengawasan yang lebih ketat terkait dengan fintech lending, dimana banyaknya Fintech Lending yang masih ilegal atau belum terdaftar bahkan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan, kemudian hendaknya pihak Otoritas Jasa Keuangan atau yang berwenang memberikan teguran maupun arahan yang benar kepada aplikasi-aplikasi atau berbagai fintech lending yang memberatkan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan harus memperhatikan aplikasi-aplikasi yang melakukan sistem pinjam meminjamn secara online dalam aplikasi atau fintech lending yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan, karena apabila tidak diperhatikan, ketika aplikasi dilacak bisa bahaya dan memberikan mudharat karena tidak ada yang menjamin dan tidak ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

c. Untuk pihak yang berwenang yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sebaiknya dan seharusnya melakukan tindakan yang tegas yatitu mencabut seluruh Fintech Lending yang belum terdaftar dan tidak berizin atau disebut dengan ilegal, agar tidak ada lagi masyarakat yang mendapatkan dampak negatif dari berbagai macam fintech lending ilegal yang marak berkembang dikalangan saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)

Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, (Hukum Perdata Islam), Edisi Revisi, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1993)

Ana    Toni    Robi    Candra    Yudha,dkk, Fintech Syariah: Teori dan Terapan, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020)

Andi Arvian Agung, Erlina,”Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online”, Jurnal Perkembangan Hukum, Vol.3 No.2, November 2020

Djoni S.Ghozali, Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Djumhana Muhammad, Hukum Perbankan DiIndonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan