https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)

Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemprer,(Semarang: Ghalia Indonesia, 2012)

Johan Wahyudi, Perbandingan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Tekfin Berdasarkan Peraturan BI dan OJK, http://library.binus.ac.id,diakses pada pukul 20.19 tanggal 21 Maret 2024

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PT Rajagrapindo Persada 2012), ed. 1 cet 2
Moh.Rifa‟i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang;CV. Toha Putra, 1978)

Muhammad Syafi‟I Antonio, Bank Syariah Dari Teori kepraktik, (Jakarta : Gema Insane, 2001)

Nugroho Rachmaniyah, “Fenomena Perkembangan Crowd Funding”, Jurnal Ekonomi, Vol.4, No.1, April 2019

R. Subekti, R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,(Jakarta: Pradnya Paramita, 1991)

Rachmat Syafe‟i, Fiqih Muamalah,(Bandung: Pustaka Setia,2001)

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2016)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D (Bandung: CV. Alfabeta, 2008)

Yolanda Pusvita Sari,”Financial Technologhy(Peer To Peer Lending)dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia”,(Universitas Negeri semarang, Semarang, 2020)

Zaenab Alfa Assegaf,”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang Melalui Media Online (Studi Kasus Aplikasi Pinjam Yuk)”, (UIN Raden Intan, Lampung,2019)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan