Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending
Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia
Hal ini merupakan salah satu yang sangat penting bagi pengguna layanan.
2. Perlindungan bagi pengguna layanan Fatwa Dewan Syariah Nasional memperbolehkan layanan pembiayaan berbasis teknologi ini.
Walaupun telah dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI diperbolehkan, namun praktiknya dimasyarakat banyak yang melanggarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan agama demi kepentingan salah satu pihak.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan mengenai ketentuan terkait pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, para pihak atau penyedia layanan ini wajib mematuhi pedoman umum yaitu sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram
2. Akad Baku yang dibuat Penyelenggara wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh
4. Penggunaan tandatangan elektronik dalam sertifikat elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara wajib dilaksanakan dengan syarat terjamin validitas dan autentikasinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
5. Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi
Jika akadnya pada transaski pinjaman online tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah, yaitu antara lain mengandung unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan zhulm maka hukumnya haram.
Untuk akadnya juga harus memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/MUI/II/2018 (Wawancara dengan Bapak K.H Ahmad Nizar, STHI selaku Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 Agustus 2024).
Pinjaman online pada Fintech Lending pinjaman tunai pada dasarnya merupakan sebuah platfrom atau aplikasi yang melakukan transaksi peminjaman tunai dengan service online dan tanpa jaminan dengan proses pengajuan yang singkat dan pencarian yang cepat.
Namun fintech lending pinjaman tunai tidak terlalu memberikan kejelasan terhadap sistem operasional yang tertera pada aplikasi atau yang sudah ada diperjanjian.
Seharusnya semuanya harus jelas dari awal maka telah terpenuhilah salah satu rukun dan syarat dari utang piutang. Begitu pula dalam transaksi utang piutang harus sesuai dengan rukun dan syaratnya sahnya akad, yakni orang yang melakukan akad harus cakap untuk melakukan tindakan hukum, baligh, berakal, objek atau barangnya harus diketahui jumlah atau nilainya, dan sehingga pada waktu pembayaran tidak menyulitkan karena harus sama jumlah atau nilainya dengan jumlah atau nilai barang yang diterima (Wawancara dengan Bapak K.H Ahmad Nizar, STHI selaku Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 Agustus 2024).
Demikian juga dengan proses ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.