Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com
4. Sanksi penghentian bantuan.
5. Penghentian sementara penyelenggaraan pendidikan.
BACA JUGA:TECNO Rilis MEGABOOK T1, Laptop Terbaru dengan Performa Tangguh dan Desain Elegan!
BACA JUGA:Zyrex Ultra N100 Laptop Dilengkapi TDP N100, Harga Rp3 Jutaan!
6. Pencabutan izin.
7. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku akan tetapi juga institusi.
Terpisah, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Dr Achmad Syarifudin MA mengapresiasi dukungan ULT dalam mensosialisasikan PPKS kepada mahasiswa baru.
“Mari kita cerdas dan cermat dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tuturnya.
BACA JUGA:KEREN! Vivo T3 Pro 5G Baru Rilis, HP Kelas Menengah Tapi Punya Keunggulan Luar Biasa, Harganya?
BACA JUGA:Hati-Hati! Ternyata Inilah 6 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2024 Ditolak, Wajib Tau Sebelum Pinjam
Beliau juga membagikan 7 kiat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, antara lain:
1. Menghindari timbulnya fitnah, maka Islam mengajarkan agar menutup aurat.
2. Hindari pembicaran cabul (rofats).
3. Menghargai orang lain sebagai makhluk yang mulia sehingga hak-haknya harus dihargai pula.