Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:Ribuan Calon Mahasiswa Baru Ikuti Seleksi Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Palembang
Ini semacam inisiasi untuk dianggap sebagai anggota dari suatu kelompok tertentu.
Misalnya, pelecehan dilakukan pada seseorang yang ingin dianggap sebagai anggota kelompok tertentu, dilakukan oleh anggota-anggota kelompok yang lebih senior.
12. Oportunis.
Modus pelecehan seksual di mana pelaku mencari kesempatan adanya kemungkinan untuk melakukan pelecehan.
BACA JUGA:Butuh Modal Rp120 Juta? Ajukan Pinjaman BRI Non KUR Atau KUR, Bunga Maksimal 1 Persen Perbulan
BACA JUGA:Festival Perahu Bidar, Ada Penambahan Perjalanan LRT Sumsel, Catat Tanggalnya
Misalnya di tempat umum yang penuh sesak, pelaku akan mempunyai kesempatan untuk mendaratkan tangannya di bagian-bagian tubuh tertentu korban.
Lebih jauh, Manah menegaskan bahwa kekerasan Seksual termasuk tindak pidana melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam UU tersebut disebutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini.
Kepada para peserta PBAK, Manah juga membagikan 8 tips mencegah pelecehan/kekerasan seksual, antara lain:
BACA JUGA:Pejabat Kodim Lampung Timur Ini, Wakili Dandim Ikuti Apel Gelar Mantap Praja Krakatau 2024
1. Menghindari tempat berbahaya.
2. Jangan percaya penuh.