Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:Sejarah Baru di Ogan Ilir! Seluruh Parpol All Out Usung Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024
3. Melakukan pendalaman kasus.
4. Mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara psikologis, konsultasi dan pendampingan hukum bekerjasama dengan LKBH.
Jika terdapat luka bekerjasama dengan klinik untuk mendapat pengobatan, konsultasi agama memahami kondisi korban.
5. Pendampingan secara akademik untuk memastikan korban mendapat hak pendidikan sebagai mahasiswa bekerjasa sama dengan fakultas atau prodi.
BACA JUGA:OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!
BACA JUGA:Segampang Itu! Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Yuk Praktekan
6. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan Dewan Etik untuk melakukan penanganan kasus dan penindakan pelaku.
7. Pada kasus yang tidak dapat ditangani secara internal bekerjasama dengan pihak di luar kampus untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan keamanan.
Kemudian apabila pelaku yang diadukan terbukti bersalah, Manah menuturkan, sekurangnya ada 7 sanksi yang dapat dikenakan, yakni:
1. Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gabut Ga Punya Cuan? Isi Survey Aja, Bisa Dapat DANA Gratis Tiap Hari, Yuk Buktikan Sendiri!
2. Sanksi administrasi.
3. Sanksi lisan.