Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com
3. Hindari obrolan yang berbau porno.
4. Komunukasikan batasan dengan jelas.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Tanpa Ribet? Simak Cara Mengajukan KUR di 3 Bank BUMN dengan Mudah!
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Raih Juara 2, Kategori Apa?
5. Berani bersikap tegas.
6. Bersikap percaya diri.
7. Kuasai beberapa teknik melumpuhkan lawan.
8. Jaga sikap.
BACA JUGA:Tol Palembang–Jambi Tinggal Peresmian, Sistem Pembayarannya Nanti Bakal Berbeda, Seperti Apa?
BACA JUGA:Cek Keunggulan Infinix GT 20 Pro 5G, HP Gaming yang Cocok untuk Generasi Muda!
Nah, ketika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang, jebolan S2 Psikologi Universitas Gadjah Mada ini mengimbau untuk segera mengadu ke Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Raden Fatah.
ULT yang diketuai dr Delia, M.Kes., ini memiliki beberapa tugas dan fungsi ULT sesuai SK Rektor UIN Raden Fatah Nomor 2466 Tahun 2022, di antaranya:
1. Pencegahan kekerasan seksual di kampus.
2. Menerima pengaduan dari korban secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp250.000, Ikuti Langkah Mudah Dengan Aplikasi Penghasil Uang Ini