https://palpres.bacakoran.co/

Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melaksanakan giat penetapan tersangka dalam 2 kegiatan.--Humas Kejati Sumsel

Yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Dengar Cerita Seorang Stroke di Palembang, Wafat Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit

BACA JUGA:100 Porsi Bubur Manado Dibagikan Gratis di Kantin Masjid Baiturrahman Palembang, Ini Syaratnya!

Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka.

Kemudian Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kunjungi Kelurahan 29 Ilir, Warga Teriaki Fitrianti Agustinda Walikota Palembang

BACA JUGA:6 Hotel Murah Meriah Dekat Pusat Kota di Palembang yang Nyaman!

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga dapat kami sampaikan bahwa Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang juga telah melaksanakan penetapan tersangka.

Dalam kegiatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Transaksi Keuangan Berupa Penyetoran Uang Tanpa Disertai Dengan Fisik Uang Pada PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Palembang Tahun 2024 terhadap WA dan telah melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

"Hal ini karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA:Menakar Kekuatan Suara Calon Gubernur Sumsel di Ogan Ilir, Pengamat: Dukungan ESP Sangat Kuat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan