https://palpres.bacakoran.co/

Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melaksanakan giat penetapan tersangka dalam 2 kegiatan.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:BNNP Sumsel Audiensi Dengan Stakeholder, Beginilah Hasilnya

Adapun kerugian yang dialami oleh Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp5.282.500.000. Bahwa WA yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palemban yang tidak mempuyai hak untuk melakukan Transaksi

Bahwa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya ada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

BACA JUGA:Waw! BNNP Sumsel Tes NAPZA Terhadap Awak Mobil Tangki LPG di Regional Sumbagsel, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Cover Jamsostek Pekerja Sumsel Masih Rendah, Tahun Depan Pemprov Bantu Pembiayaan Iuran Pekebun Sawit

Bahwa di Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan